Senin, 03 Juni 2013

Sertifikasi benih

Assalamu'alaikum ,,,apakabar sahabat semua ...???
pada kali ini saya akan sare bahan kuliah agroteknologi, yaitu tentang sertifikasi benih...

ya,,,langsung saja kita mulai dengan permasalahan pertama...

Apa sih yang dimaksud dengan SERTIFIKASI ...???

             Sertifikasi adalah penetapan standar mutu dan legalitas pada suatu produk, produk bermutu berarti kepuasan bagi konsumen, dan produk legal bearti diakui. Maka, produk benih yang berkualitas bearti menghasilkan profit yang menguntungkan bagi petani maupun bagi penangkar benih.


Benih yang memenuhi standar mutu ditandai dengan label benih bersertifikat yang dikeluarkan oleh BPSB. Label memuat keterangan terinci tentang : nomor seri label, nama dan alat produsen, nama jenis tanaman, dan varietas, nomor kelompok, berat benih perwadah (container), dan data benih.

Proses sertifikasi adalah sebagai berikut
a. pemeriksaan lapangan
   - tanaman
   - documen
   - peralatan
b. pengujian laboratorium
   - kemurnian benih
   - daya kecambah
   - kadar air
c. pemberian leber
   - memuat keterangan benih
   - pemasangan dilakukan oleh produsen
   - dilakukan oleh pengawasan label yaitu BP2/UPTD/IP2MB

Mamfaat penggunaan benih bermutu (benih bersetifikat) dari suatu varietas unggul
1. menghemat jumlah pemakaian benih persatuan luas lahan
2. tanaman dan tingkat kemasakan polong seragam (merata)
3. terjaminnya kepastian produktivitas dan produksi

untuk lebih lanjut sobat-sobat bisa membaca buku atau sumber ilmu lainnya...
saya mohon maaf bila posting ini membuat sobat merasa tidak puas karena kurang tulisan,,,yang penting bukan tulisan tapi ilmunya...ya gak...???
cukup di sini dulu ya,,,assalamu'alaikum wr...wb..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar